Senin, 08 April 2013

“PEREMPUAN CANTIK, PEREMPUAN CERDAS MEMILIH KOSMETIK” (“Lomba Menulis & Kontes SEO 2013 – Konsumen Cerdas”) http://ditjenspk.kemendag.go.id/


“PEREMPUAN CANTIK, PEREMPUAN CERDAS MEMILIH KOSMETIK”


Perempuan merupakan pasar potensial pengguna kosmetik. Tidak dapat dipungkiri fitrah seorang perempuan adalah kecantikan yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu semua perempuan mencoba pelbagai cara untuk merawat diri  agar kecantikannya tetap abadi. Berbagai macam produk kosmetik yang dijual dipasaran sangat banyak dengan iming-iming yang sangat menggugah selera para perempuan untuk mencoba produk kosmetik tersebut. Bahkan dengan promo harga yang sangat terjangkau bisa membuat kulit wajah tampil cantik dan putih berseri. Namun banyak perempuan hanya melihat harga yang murah tanpa memikirkan bahaya atau kandungan yang ada dalam produk kosmetik yang dipromosikan tersebut. Walhasil wajah yang diharapkanpun tidak sesuai dengan keinginannya. Untuk itu perempuan harus pandai dalam memilih sebuah produk agar tidak terjebak oleh buaian promosi semata.
Bagi seorang perempuan mempunyai kulit yang indah adalah sebuah impian. Banyak perempuan menyadari akan hal ini karena perrempuan biasanya lebih memperhatikan penampilan dibandingkan pria, mereka tahu bahwa kulit yang terawat akan lebih memberikan pancaran kecantikan. Lalu apakah yang dimaksud dengan kulit yang terawatt? Pada dasarnya, kulit yang terawat adalah kulit yang sehat.
Namun, umumnya semua wanita mendambakan kulit yang putih karena mereka percaya bahwa kulit semacam itu akan memberikan sex appeal yang lebih besar bagi mereka. Banyak sekali produk-produk tersebut dapat memutihkan kulit. Namun apakah benar semua produk tersebut bisa membantu para wanita untuk mendapatkan kulit yang putih?
Pernahkan anda mendengar berita ada beberapa wanita yang mengadukan suatu produk perawatan kulit ke meja hijau lantaran kulit mereka mengalami iritasi yang cukup parah setelah menggunakan produk yang katanya dapat membantu mereka memiliki kulit yang putih?
Berita semacam ini adalah bukti bahwa tidak semua produk pemutih kulit dapat memberikan efek yang diharapkan. Justru bisa jadi penggunanya dapat mengalami beberapa efek samping yang bisa jadi cukup fatal. Sebut saja wanita di Amerika yang menjadi buta setelah menggunakan krim pemutih kulit di area sekitar wajah.
Untuk itulah dalam memutihkan kulit, anda harus sangat ekstra hati-hati. Tidak semua produk yang anda jumpai di toko aman untuk kulit anda. Kebanyakan dari produk tersebut mengandung bahan kimia yang sangat berbahaya misalnya saja Mercury. Mercury sangat berbahaya untuk kesehatan kulit bahkan akan merusak wajah anda. Apakah anda ingin mendapatkan wajah buruk rupa? Tentunya tidak bukan? Cermatilah kosmetik yang anda pilih agar menjaga keamanan diri anda !
Bagaimana memilih Produk yang Baik? Konsumen Cerdas mampu memilih dan mengamati semua produk yang di konsumsinya oleh karena itu, Konsumen Cerdas = Perempuan cantik.   
Sebelum saya membahas Konsumen Cerdas itu seperti apa, saya akan memberitahu anda pengertian dari konsumen.
Perilaku konsumen sebagai tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, mengkonsumsi, dan menghabiskan produk dan jasa, termasuk proses keputusan yang mendahului dan menyusuli tindakan ini.
            The American Marketing Association mendefinisikan perilaku konsumen sebagai interaksi dinamis antara afeksi dan kognisi, perilaku, dan lingkungannya dimana manusia melakukan kegiatan pertukaran dalam hidup mereka.
            Menurut  James F. Engel et al. (1968: 8) berpendapat bahwa “Consumer behavior is defined as the  acts of individuals directly involved in  obtaining and using economic good services including the decision process that precede and determine these acts”
Perilaku konsumen didefinisikan sebagai tindakan-tindakan individu yang secara langsung terlibat dalam usaha memperoleh dan menggunakan barang-barang jasa ekonomis termasuk proses pengambilan keputusan yang mendahului dan menentukan tindakan-tindakan tersebut.
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Kewajiban Konsumen adalah :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Setelah kita ketahui pengertian dari konsumen diatas, bagaimana kita mampu memilih produk dan jasa yang layak untuk menukar hidup kita. Oleh sebab itu kita harus menjadi konsumen yang cerdas agar terhindar dari produk yang berbahaya dan mempertahankan hak kita dalam mengkonsumsi suatu produk namun tetap mematuhi dan menjalankan kewajiban kita sebagai konsumen.
Siapakah Konsumen Cerdas ?
Konsumen cerdas adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya.
Bagaimana cara menjadi Konsumen Cerdas?
      1.            Tegakkan Hak dan Kewajiban Anda Selaku Konsumen
Konsumen diajarkan untuk kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibeliin tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti kewajibannya sebagaimana tercantum pada UUPK.
      2.            Teliti sebelum membeli
Konsumen diajarkan selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan jasa yang ditawarkan/disediakan dipasar. Konsumen seharusnya melihat kandungan apa saja pada produk yang akan dibeli.
      3.            Perhatikan Label, MKG, dan Masa Kadaluarsa
Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang atau jasa, khususnya barang seperti makanan, minuman, obat, dan kosmetik dalam keadaan terbungkus dan disertai label. Dalam label dicantumkan antara lain : komposisi, manfaat aturan pakai, dan masa berlaku.
      4.            Patikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L
Konsumen diajak untuk mulai akrab dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah wajib SNI. Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L).
      5.            Beli sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan
Konsumen diajak untuk mempunyai budaya perilaku tidak konsumtif artinya bukan barang dan jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen andalah sebagai konsumen yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan jasa.
Adukan produk yang tidak sesuai dan membahayakan diri anda kepada :
1.      Pelaku Usaha, langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai.
2.      LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat), apabila tidak mendapat jalan damai dan membutuhkan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.
3.      BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), apabila anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan diluar pengadilan, melalui : mediasi, konsiliasi dan Arbitan.
4.      PEMERINTAH
ü  Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit/Instansi Pemerintah terkait lainnya.
ü  Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen
ü  Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen.
5.      PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan.
Nah setelah membaca informasi diatas, kita sebagai konsumen harus ekstra berhati-hati dan wajib memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan selalu mementingkan K3L (Kesehatan, Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan). Jangan mudah tertipu dengan promosi dan rayuan semata, Cantik memang dambaan namun menjadi konsumen Cerdas adalah pilihan.
Sumber :
Setiadji. Nugroho J. 2008. Perilaku Konsumen, konsep & implikasi untuk Strategi dan Penelitian Pemasaran. Kencana: Jakarta.
Mangkunegara. Anwar Prabu. 2005. Perilaku Konsumen. Bandung: Refika.
James. F Engel, dkk. 1994. Perilaku Konsumen. Jakarta: Binarupa Aksara
Lazor. Leslie, dkk. 2007. Perilaku Konsumen. Jakarta: Indeks

Baca juga artikel di http://ditjenspk.kemendag.go.id/ 
ikuti  (“Lomba Menulis & Kontes SEO 2013 – Konsumen Cerdas”) di http://ditjenspk.kemendag.go.id/ 



2 komentar:

  1. informasinya menarik dan informatif yang perlu dipahami perempuan agar menjadi konsumen cerdas dan memang kita semua harus menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen, jangan mudah tertipu sama produsen2 nakal ..

    dan semoga menang ya kontesnya mbak ..

    BalasHapus
  2. thank you mas Agung...

    Amin ... doakan saya he :)

    BalasHapus