“PEREMPUAN
CANTIK, PEREMPUAN CERDAS MEMILIH KOSMETIK”
Perempuan merupakan pasar potensial
pengguna kosmetik. Tidak dapat dipungkiri fitrah seorang perempuan adalah
kecantikan yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu semua perempuan
mencoba pelbagai cara untuk merawat diri
agar kecantikannya tetap abadi. Berbagai macam produk kosmetik yang
dijual dipasaran sangat banyak dengan iming-iming yang sangat menggugah selera
para perempuan untuk mencoba produk kosmetik tersebut. Bahkan dengan promo
harga yang sangat terjangkau bisa membuat kulit wajah tampil cantik dan putih
berseri. Namun banyak perempuan hanya melihat harga yang murah tanpa memikirkan
bahaya atau kandungan yang ada dalam produk kosmetik yang dipromosikan tersebut.
Walhasil wajah yang diharapkanpun tidak sesuai dengan keinginannya. Untuk itu
perempuan harus pandai dalam memilih sebuah produk agar tidak terjebak oleh
buaian promosi semata.
Bagi seorang perempuan mempunyai
kulit yang indah adalah sebuah impian. Banyak perempuan menyadari akan hal ini
karena perrempuan biasanya lebih memperhatikan penampilan dibandingkan pria,
mereka tahu bahwa kulit yang terawat akan lebih memberikan pancaran kecantikan.
Lalu apakah yang dimaksud dengan kulit yang terawatt? Pada dasarnya, kulit yang
terawat adalah kulit yang sehat.
Namun, umumnya semua wanita
mendambakan kulit yang putih karena mereka percaya bahwa kulit semacam itu akan
memberikan sex appeal yang lebih besar bagi mereka. Banyak sekali produk-produk
tersebut dapat memutihkan kulit. Namun apakah benar semua produk tersebut bisa
membantu para wanita untuk mendapatkan kulit yang putih?
Pernahkan anda mendengar berita ada
beberapa wanita yang mengadukan suatu produk perawatan kulit ke meja hijau
lantaran kulit mereka mengalami iritasi yang cukup parah setelah menggunakan
produk yang katanya dapat membantu mereka memiliki kulit yang putih?
Berita semacam ini adalah bukti
bahwa tidak semua produk pemutih kulit dapat memberikan efek yang diharapkan.
Justru bisa jadi penggunanya dapat mengalami beberapa efek samping yang bisa
jadi cukup fatal. Sebut saja wanita di Amerika yang menjadi buta setelah
menggunakan krim pemutih kulit di area sekitar wajah.
Untuk itulah dalam memutihkan
kulit, anda harus sangat ekstra hati-hati. Tidak semua produk yang anda jumpai
di toko aman untuk kulit anda. Kebanyakan dari produk tersebut mengandung bahan
kimia yang sangat berbahaya misalnya saja Mercury. Mercury sangat berbahaya
untuk kesehatan kulit bahkan akan merusak wajah anda. Apakah anda ingin
mendapatkan wajah buruk rupa? Tentunya tidak bukan? Cermatilah
kosmetik yang anda pilih agar menjaga keamanan diri anda !
Bagaimana
memilih Produk yang Baik? Konsumen Cerdas mampu memilih dan mengamati semua
produk yang di konsumsinya oleh karena itu, Konsumen Cerdas = Perempuan cantik.
Sebelum saya membahas Konsumen Cerdas itu seperti
apa, saya akan memberitahu anda pengertian dari konsumen.
Perilaku
konsumen sebagai tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan,
mengkonsumsi, dan menghabiskan produk dan jasa, termasuk proses keputusan yang
mendahului dan menyusuli tindakan ini.
The
American Marketing Association mendefinisikan perilaku konsumen sebagai
interaksi dinamis antara afeksi dan kognisi, perilaku, dan lingkungannya dimana
manusia melakukan kegiatan pertukaran dalam hidup mereka.
Menurut James F. Engel et al. (1968: 8) berpendapat
bahwa “Consumer behavior is defined as
the acts of individuals directly
involved in obtaining and using economic
good services including the decision process that precede and determine these
acts”
Perilaku
konsumen didefinisikan sebagai tindakan-tindakan individu yang secara langsung
terlibat dalam usaha memperoleh dan menggunakan barang-barang jasa ekonomis
termasuk proses pengambilan keputusan yang mendahului dan menentukan
tindakan-tindakan tersebut.
Sesuai
dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen
adalah :
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sesuai
dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Kewajiban Konsumen
adalah :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Setelah kita ketahui pengertian
dari konsumen diatas, bagaimana kita mampu memilih produk dan jasa yang layak
untuk menukar hidup kita. Oleh sebab itu kita harus menjadi konsumen yang
cerdas agar terhindar dari produk yang berbahaya dan mempertahankan hak kita
dalam mengkonsumsi suatu produk namun tetap mematuhi dan menjalankan kewajiban
kita sebagai konsumen.
Siapakah
Konsumen Cerdas ?
Konsumen cerdas adalah konsumen
yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya
tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang
diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya.
Bagaimana
cara menjadi Konsumen Cerdas?
1.
Tegakkan Hak dan Kewajiban Anda Selaku
Konsumen
Konsumen diajarkan untuk kritis dan
berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibeliin tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan diperjanjikan,
tetapi konsumen juga harus mengerti kewajibannya sebagaimana tercantum pada
UUPK.
2.
Teliti sebelum membeli
Konsumen diajarkan selalu mempunyai
kebiasaan untuk teliti atas barang dan jasa yang ditawarkan/disediakan dipasar.
Konsumen seharusnya melihat kandungan apa saja pada produk yang akan dibeli.
3.
Perhatikan Label, MKG, dan Masa
Kadaluarsa
Konsumen harus lebih kritis untuk
mengetahui kondisi barang atau jasa, khususnya barang seperti makanan, minuman,
obat, dan kosmetik dalam keadaan terbungkus dan disertai label. Dalam label
dicantumkan antara lain : komposisi, manfaat aturan pakai, dan masa berlaku.
4.
Patikan Produk Sesuai dengan Standar
Mutu K3L
Konsumen diajak untuk mulai akrab
dengan produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah wajib SNI.
Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kesehatan, keamanan dan
keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L).
5.
Beli sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan
Konsumen diajak untuk mempunyai budaya perilaku
tidak konsumtif artinya bukan barang dan jasa yang menguasai atau mempengaruhi
konsumen andalah sebagai konsumen yang menguasai keinginannya untuk membeli
barang dan jasa.
Adukan
produk yang tidak sesuai dan membahayakan diri anda kepada :
1. Pelaku Usaha,
langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai.
2. LPKSM
(Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat), apabila tidak mendapat jalan
damai dan membutuhkan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk
class action.
3. BPSK
(Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), apabila anda tidak mencapai jalan damai
dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan diluar pengadilan, melalui :
mediasi, konsiliasi dan Arbitan.
4. PEMERINTAH
ü Dinas
Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit/Instansi Pemerintah terkait lainnya.
ü Pos
Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen
ü Sistem
pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan
Konsumen.
5. PENGADILAN,
apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan
di luar pengadilan.
Nah setelah membaca informasi
diatas, kita sebagai konsumen harus ekstra berhati-hati dan wajib memilih
produk yang sesuai dengan kebutuhan dan selalu mementingkan K3L (Kesehatan,
Keamanan, Keselamatan dan Lingkungan). Jangan mudah tertipu dengan promosi dan
rayuan semata, Cantik memang dambaan namun menjadi konsumen Cerdas adalah
pilihan.
Sumber
:
Setiadji. Nugroho J. 2008. Perilaku Konsumen, konsep & implikasi untuk Strategi dan Penelitian
Pemasaran. Kencana: Jakarta.
Mangkunegara. Anwar Prabu. 2005. Perilaku Konsumen. Bandung: Refika.
James. F Engel, dkk. 1994. Perilaku Konsumen. Jakarta: Binarupa Aksara
Lazor. Leslie, dkk. 2007. Perilaku Konsumen. Jakarta: Indeks
ikuti (“Lomba Menulis & Kontes SEO 2013 – Konsumen Cerdas”) di http://ditjenspk.kemendag.go.id/